Unit Harda Polresta MataramTetapkan 4 Tersangka Penggelapan Kosmetik di Mataram

    Unit Harda Polresta MataramTetapkan 4 Tersangka Penggelapan Kosmetik di Mataram
    Kanit Harda Satreskrim Polresta Mataram Iptu Kadek Angga Nambara, SH.,

    Mataram NTB - Unit Harta dan Benda (Harda) Satreskrim Polresta Mataram akhirnya menetapkan 4 tersangka dugaan Penggelapan secara berulang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 KUHP Jo pasal 64 KUHP. Mereka diduga menggelapkan Barang berupa bahan Kosmetik milik Pengelola Usaha. 

    Keempat tersangka tersebut SY, TMP, TS dan SS, keempat tersangka tersebut 2 Perempuan (SY dan TS) dan 2 Laki-laki (TMP dan SS). Keempatnya merupakan karyawan Freelance yang bekerja sebagai tukang packing di usaha milik Korban yaitu menjual alat Kosmetik. 

    Informasi ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., melalui Kanit Harda Satreskrim Polresta Mataram Iptu Kadek Angga Nambara, SH., kepada awak media Sabtu, (22/02/2025). 

    Pengungkapan pelaku dalam kasus penggelapan yang dilaporkan korban berdasarkan hasil penyelidikan. Setelah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi termasuk saksi Korban petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku. 

    Diketahui bahwa usaha Kosmetik yang dikelola korban memiliki karyawan lebih dari 4 dimana ada karyawan tetap dan ada karyawan Freelance. 

    “Ke empat Terduga pelaku ini merupakan karyawan Freelance yang tugasnya Packing kosmetik yang telah dipesan Konsumen, “jelasnya.

    Dari peristiwa ini Korban memperkirakan kerugiannya mencapai 300 juta rupiah, dimana modus Para pelaku saat melakukan Packing kosmetik sisanya di sembunyikan untuk dibawa pulang. Hal ini dilakukan berkali-kali oleh keempat terduga. 

    “Salah satu tersangka (SY) melakukan hal itu sendiri, sementara tiga tersangka lainnya melakukan bersamaan saling bantu yang hasilnya pun dibagi bertiga, “ucapnya.

    Terbongkar nya kasus ini bermula dari postingan Para tersangka di Medsos saat menjualnya lewat online dengan harga dibawah harga semestinya. Saat itu salah satu konsumen menanyakan kebenaran Kosmetik yang diposting tersebut kepada pemilik Usaha (Korban). 

    “Dari situlah awal mulanya terbongkar sehingga korban menyelidiki siapa yang memposting kosmetik dagangannya tersebut. Setelah mengetahui para tersangka adalah pelakunya, Korban langsung melaporkan ke polresta Mataram, “kata Iptu Kadek Angga. 

    Dari hasil penyidikan, para tersangka mengakui perbuatannya. Dari Para tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti kosmetik yang digelapkan berulang kali tersebut. 

    “Dari SY kami amankan 8 Pc., dari TMP kami amankan 10 Pc., dari TS 16 pc. Untuk jumlah keseluruhan barang yang digelapkan masih dalam pengembangan. Kita akan kembangkan juga untuk menyelidiki ada tersangka lainnya mengingat usaha Kosmetik korban ini lebih dari 4 orang. Kita akan kembangkan, “tegas Kanit Harda ini. 

    Keempat tersangka penggelapan saat ini sudah ditahan di Tahti Polresta Mataram, sementara penyidik masih terus melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka. 

    “Tersangka kita persangkaan Pasal 372 KUHP Jo pasal 64 KUHP, “tutup Iptu Kadek Angga Nambara. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolresta Mataram Terima Audiensi Perwakilan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Hendri Kampai: Pemimpin Penipu Pasti Jatuh, Sebuah Kepastian dalam Sejarah dan Moralitas
    Unit Harda Polresta MataramTetapkan 4 Tersangka Penggelapan Kosmetik di Mataram
    Bhabinkamtibmas Polsek Buer Sambangi Warga, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
    Prof. Dr. H. Suriansyah Murhaini Soroti Prinsip Dominis Litis dan Tantangan Penegakan Hukum

    Ikuti Kami